Pelayanan Haji untuk pelayanan yang mengikuti ibadah haji
PERSYARATAN
1.Foto 1. Copy KTP (1 lembar)
2.Foto Copy BPJS (1 lembar)
3.Foto Copy sertifikat vaksin Covid -19 (1 lembar)
4.Foto Copy bukti setoran awal (BPIH)
5.Pas Foto 4x6 (2 lembar)
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Calon Jamaah Haji dipanggil sesuai nomor antrian.
2.Petugas melakukan pemeriksaan medis dasar
3.Petugas memberikan surat pengantar untuk pemerikaan penunjang dan
pemeriksaan medis lanjutan
4.Petugas memberikan vaksinasi Meningitis bagi jemaah haji yang istitoah /istitoah dengan pendampingan.
5.Petugas memberikan surat Isthithoah jamaah haji
6.Petugas melakukan kegiatan pembinaan masa keberangkatan
WAKTU LAYANAN
4 bulan
BIAYA / TARIF
Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
Surat Istithoah Haji