Pelayanan pasien TBC
PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.Bukti pendaftaran online
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan.
2.Perawat/ perawat gigi/ bidan melakukan pengkajian awal dan asuhan keperawatan
3.Pasien diperiksa oleh dokter dan melakukan konsultasi
4.Dokter/perawat memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien bila diperlukan
5.Pasien menerima Surat rujukan eksternal/form Laboratorium dari dokter/surat permohonan pemeriksaan penunjang /arahan ke farmasi.u
WAKTU LAYANAN
1.Non tindakan: 30 Menit/Pasien
2.Tindakan: 60 Menit/Pasien
3.Konsultasi: 120 Menit / Pasien.
BIAYA / TARIF
1.Pasien JKN/BPJS sesuai faskes : Gratis
2.Pasien JKN/BPJS di luar faskes* : Gratis
* Maksimal dilayani gratis 3x * Tindakan dikenakan biaya seperti pasien umum
3. Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.E-Resep
2.Rujukan internal/ Surat rujukan eksternal/ surat permohonan pemeriksaan
penunjang (sesuai indikasi)