Pelayanan Tindakan IUD, Suntik KB, Implant, KB Pil dan Kondom)
PERSYARATAN
1.Pasangan Usia Subur
2.Foto copy KTP Istri
3.Foto copy Kartu JKN/BPJS aktif
4.Foto copy Kartu KB saat ini (jika sudah ada)
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan KB
2,Bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital dan konseling kepada pasien, (dan memberikan rujukan internal kepada dokter umum jika diperlukan)
3.Pasien mengisi formulir persetujuan tindakan KB dan menyerahkan persyaratan layanan
4.Pasien dilakukan tindakan medis sesuai persetujuan tindakan
5.Pasien menerima jadwal kunjungan ulang KB
*Khusus pasien umum melakukan pembayaran ke
kasir sebelum tindakan
WAKTU LAYANAN
160 menit / pasien
BIAYA / TARIF
1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan
di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
Pemberian/ Pemasangan / Pelepasan alat kontrasepsi KB (sesuai permintaan/ Indikasi)