Layanan Inspeksi Visial Asam Asetat atau Layanan IVA Test di Puskesmas Kecamatan Jatinegara
PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.Nomor Antrian Layanan
5.KArcis Bukti Pembayaran
6. Surat Rujukan sebelumnya
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien diarahkan ke Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) untuk
mendapatkan nomor antrian
2..Pasien menuju loket untuk melakukan pendaftaran
3.Petugas loket mengkonfirmasi data yang diinput ke dalam sistem
kepada pasien.
4.Jika Pasien tidak memiliki kartu JKN pasien membayar biaya
pendaftaran di loket
5.Pasien menerima nomor antrian layanan yang dituju
WAKTU LAYANAN
1.Non tindakan: 30 Menit/Pasien
2.Tindakan: 60 Menit/Pasien
BIAYA / TARIF
1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan
di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.E-Resep
2.Rujukan internal/ Surat rujukan eksternal/ surat permohonan pemeriksaan
penunjang (sesuai indikasi)