Pelayanan Keswa Konseling Kesehatan Jiwa di Puskesmas Kecamatan Jatinegara
PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.Nomor Antrian Layanan
5. Karcis Bukti Pembayaran
6. Surat Rujukan Sebelumnya
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan
2.Perawat melakukan pengkajian awal dan asuhan keperawatan
3.Pasien diperiksa oleh dokter dan melakukan konsultasi
4.Dokter/perawat memberikan formulir rujukan internal atau eksternal
kepada pasien bila diperlukan
5.Pasien menerima Surat rujukan eksternal /arahan ke farmasi.
WAKTU LAYANAN
180 menit / pasien
BIAYA / TARIF
1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.E-Resep
2.Rujukan internal/ Surat rujukan eksternal/ surat permohonan pemeriksaan
penunjang (sesuai indikasi)