PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.BuNomor Antrian layanan
5. Karcis bukti pembayaran
6.Surat Rujukan Sebelumnya
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan
2.Perawat/ perawat gigi/ bidan melakukan pengkajian awal dan asuhan keperawatan/kebidanan
3..Pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan
4.Dokter/dokter gigi/bidan memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium /formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien bila diperlukan
5.Pasien menerima Surat rujukan eksternal/form Laboratorium dari dokter/dokter gigi/bidan/ surat permohonan pemeriksaan penunjang/arahan ke farmasi.
WAKTU LAYANAN
1.Non tindakan: 30 Menit/Pasien
2.Tindakan: 60 Menit/Pasien
BIAYA / TARIF
1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan
di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.E-Resep
2.Rujukan internal/ Surat rujukan eksternal/ surat permohonan
pemeriksaan penunjang (sesuai indikasi)