LAYANAN KESPRO / CATIN
Catin sebgai salah satu tahapan siklus hidup yang strategis sebagai sasaran program kesehatan, seperti upaya perbaikan gizi, penyiapan kesehatan keluarga, serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan
pelayanan kesehatan anak puskesmas jatinegara
PERSYARATAN
Catin berdomisili / Ber KTP di wilayah Kecamatan Jatinegara dibuktikan
dengan
1.Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
2.KTP/ Kartu Identitas Lainnya
3.Surat persetujuan pernikahan dari pengadilan agama bagi Catin berusia18 s/d 19 tahun
4..Nomor antrian layanan
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Catin mengisi e-formulir registrasi Catin Puskesmas Jatinegara
(http://bit.ly/kespropuskesmasjatinegara)
2.Catin dipanggil sesuai nomor antrian layanan
3.Catin menunjukkan persyaratan kepada petugas
4.Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, konseling pra nikah dan memberikan formulir pemeriksaan laboratorium serta memberikan vaksin Tetanus bagi Catin wanita
5. Petugas melakukan konfirmasi ulang terkait dengan penggunaan aplikasi
KESCATIN untuk mengetahui status kelayakan hamil dan memperoleh
materi terkait Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin.
5.Catin menerima hasil laboratorium dan sertifikat layak Nikah melalui Whatsap
WAKTU LAYANAN
420 menit/catin
TARIF LAYANAN
Pasien KTP DKI Jakarta : Tidak dipungut biaya (Gratis)
Produk Layanan
1.Sertifikat Layak Nikah
2.Apabila di bawah 19 tahun hanya mendapatkan hasil pemeriksaan
Kesehatan calon pengantin