PERSYARATAN
1.KTP/KK/ KITAS
2.Nomor antrian layanan
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien menunggu di ruang tunggu layanan
2.Perawat memanggil sesuai nomor antrian
3.Perawat melakukan Pengkajian awal klinis, pemeriksaan tanda vital
4.Dokter melakukan konsultasi dan pemeriksaan fisik pada pasien
5.Pasien menerima layanan konsultasi Kesehatan
WAKTU LAYANAN
120 menit/pasien
TARIF LAYANAN
sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.Layanan konsultasi Kesehatan
2.Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut