Pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Puskesmas Kecamatan Jatinegara
PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.Bukti pendaftaran online
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien diarahkan ke Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) untuk
mendapatkan nomor antrian
2..Pasien menuju loket untuk melakukan pendaftaran
3.Petugas loket mengkonfirmasi data yang diinput ke dalam sistem
kepada pasien.
4.Jika Pasien tidak memiliki kartu JKN pasien membayar biaya
pendaftaran di loket
5.Pasien menerima nomor antrian layanan yang dituju
WAKTU LAYANAN
15 menit / pasien
BIAYA / TARIF
1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan
di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
Nomor antrian layanan yang ditujuKarcis bukti pembayaran