Laboratorium
Laboratorium di Puskesmas Jatinegara
Persyaratan Layanan
1.Formulir Pemeriksaan Laboratorium
2.Nomor antrian layanan
3.Bukti pembayaran dari kasir (khusus pasien umum/BPJS luar faskes)
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien menuju laboratorium dan menyerahkan formulir pemeriksaan
kepada petugas
2. Pasien dipanggil sesuai antrian
3. Petugas mengambil dan mengolah sampel serta mencatat hasil
pemeriksaan
4. Petugas menjelaskan estimasi penyelesaian dan memberikan bukti pengambilan hasil
5.Pasien menerima Hasil Pemeriksaan
WAKTU LAYANAN
1.Pengambilan sampel : 30 Menit/ PasienProses pemeriksaan
2.Pengambilan hasil : 120-180 menit s.d 4 hari (tergantung jenis
pemeriksaan
BIAYA / TARIF
1. Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku)
2. Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di
Pusat Kesehatan Masyarakat.
PRODUK LAYANAN
Hasil Pemeriksaan Laboraorium