PELAYANAN PERSALINAN
PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.Kartu BPJS / JKN
3.Nomor Antrian Layanan
4.Karcis bukti pembayaran
*KK,KTP suami istri, Buku nikah untuk persyaratan akte kelahiran
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien masuk GRIYA MENTARI (Ruang Transit Bumil) dan dilakukan Triase
2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran ibu hamil di loket pendaftaran
3. Dokter/Bidan memeriksa kondisi ibu hamil :
a. Jika pasien dalam keadaan gawat darurat, petugas menangani tindakan pasien di GRIYA MENTARI atau dirujuk ke Rumah Sakit
b. Jika pasien dalam keadaan stabil, petugas menangani persalinan diruang bersalin
4. Petugas melakukan perawatan pasca persalinan dan melengkapi berkas pasien untuk dibawa pulang.
5. Pasien menerima surat keterangan lahir, resume medis hasil perawatan di ruang bersalin dan pulang.
6. Petugas mengambil sample darah pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir usia ≥24 jam
7. Pasien menerima jadwal kontrol ulang
WAKTU LAYANAN
1.Nomor 1 s.d. 2 selama 10 Menit
2. Nomor 3
a. Tindakan : 120 menit
b. Rujukan : 24 jam (menunggu persetujuan RS)
3. Nomor 3.b s.d. 5 selama 36 Jam
4. Nomor 6 s.d 7 selama 5 menit
BIAYA / TARIF
1.Pasien JKN/BPJS sesuai faskes : Gratis
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.Pertolongan persalinan normal
2.Pertolongan kegawatdaruratan
3.Perawatan pasca persalinan
4.Perawatan bayi baru lahir
5.Pemasangan KB pasca salin (IUD dan Implant)
6.Pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK)
7.Surat Keterangan lahir / Surat rujukan jika pasien dirujuk